Tupoksi
Pemerintah Kota Denpasar melalui Peraturan Walikota Denpasar Nomor 45 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata Kerja Perangkat Daerah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Denpasar.
Tupoksi BPBD Kota Denpasar